After a ruling by the U.S. Supreme Court on January 27, 2020, the Department of Homeland Security will soon be able to implement their new rule relating to the “public charge” ground of inadmissibility. DHS announced that the rule will go into effect on Monday, February 24, 2020.
**Adjustment of Status (green card) applications postmarked before February 24, 2020 will be adjudicated under policies in place before the new rule.**
The new public charge rule does not apply to people applying for naturalization/ U.S. citizenship. The new public charge rule does not apply to people who already have a green card; but, those who have a green card should be extra careful not to travel outside the U.S. for more than 6 months at one time.
Please do not withdraw yourself or your family members from any public benefits (such as Medicaid and Food Stamps) without first consulting with a knowledgeable immigration lawyer regarding whether or not the public charge rule applies to you. The APALRC can provide free consultations on the public charge rule change. Please call our helpline at (202) 393-3572.
For more information, please see: https://
Useful tool for all states: http://www.keepyourbenefitsca.org
Setelah putusan oleh Mahkamah Agung A.S. pada tanggal 27 Januari 2020, Departemen Homeland Security/ Keamanan Dalam Negeri (DHS) akan segera dapat menerapkan aturan baru mereka yang berkaitan dengan “public charge”. DHS mengumumkan bahwa aturan baru akan mulai berlaku pada hari Senin, 24 Februari 2020. Ini berarti bahwa aplikasi untuk kartu hijau (aplikasi pertama kali, bukan memperpanjangkan atau memperbarui kartunya) yang diterapkan setelah 24 Februari akan diputuskan berdasarkan aturan baru ini.
** Penyesuaian aplikasi Status (kartu hijau) bertanda pos sebelum 24 Februari 2020 akan diputuskan berdasarkan kebijakan yang berlaku sebelum aturan baru. **
TOLONG INGAT:
Aturan pungutan publik baru tidak berlaku untuk orang yang mengajukan naturalisasi / kewarganegaraan A.S. Aturan biaya publik yang baru tidak berlaku untuk orang yang sudah memiliki kartu hijau; tetapi, mereka yang memiliki kartu hijau harus ekstra hati-hati untuk tidak bepergian ke luar AS selama lebih dari 6 bulan sekaligus (6 bulan berturut-turut).
Tolong, jangan menarik diri Anda atau anggota keluarga Anda dari manfaat publik (seperti Medicaid dan Prangko Makanan) yang Anda butuh tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan pengacara imigrasi yang berpengetahuan tentang apakah aturan public charge berdampak keluarga Anda atau tidak . APALRC dapat memberikan konsultasi gratis tentang perubahan aturan public charge. Silakan hubungi APALRC di (202) 393-3572.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat: https://protectingimmig